Regulasi

Management Grup Darmex di Inhu Pekerjakan Paruh Baya Jadi Tukang Panen 

INHU - Nasib puluhan karyawan nazir yang dijadikan sebagai karyawan panen kebun di PT Kencana Amal Tani( KAT) perkebunan kelapa sawit sepertinya sangat alot untuk diperjuangkan oleh Wakil Rakyat Indragiri Hulu dalam sidak dilakukan pada Selasa (04/12/18) kemarin. 

"Peraturan yang diterapkan oleh pihak menajemen HR & GA Grup Darmex Plantations dinilai seperti tumbuhan benalu yang hanya mementingkan keuntungan perusahaan saja tanpa memikirkan kesejahteraan karyawan", seperti nasib karyawan nazir yang disuruh kerja tukang panen,"ucap Ruslan(52) yang sudah bekerja selama sepuluh tahun menjadi karwayan nazir di PT KAT.

Tambahnya lagi Ruslan mengatakan umur 52 tahun di pekerjakan sebagai pekerja panen kelapa sawit di perusahaan itu sama saja menindas pekerja yang tak bidangnya.

Ditempat berbeda, Miswanto, ketua DPRD Indragiri Hulu saat sidak memberikan masukan kepada Meneger kebun PT KAT Divisi I, permasalahan ini jangan dianggap sederhana, namun ini sangat serius karena menyangkut hak karyawan.

Dikatakanya, peraturan yang dibuat perusahaan dinilai tidak manusiawi karena memindah kerja karyawan nazir sebagai pemanen dengan umur karyawan (52) tahun.

"Terkait pindah kerja karyawan bukan saya yang mengeluarkan surat keputusan pak Dewan, tetapi ini gawe menajemen HR&GA,"ujar Somad, Maneger kebun PT KAT Devisi I yang berada di Desa Klesa, Kecamatan Seberida

"Untuk mendengar kesimpulan yang diharapkan karyawan nazir, saya pribadi tidak bisa mengambil keputusan, harus berkoordinasi dulu ke atasan", tetapi secepatnya akan dikabari hasilnya ke anggota DPRD Inhu terkait hal ini, kondisi PT KAT saat ini, sektor industri sangat miris. Untuk menutupi itu kami tingkatkan pekerja panen untuk meningkatkan produksi panen,"katanya lagi.

Tengku Ridwan, selaku ketua Serikat Pekerja Nasional( SPN) Kabupaten Inhu sangat menyayangkan jawaban Somad ( maneger PT KAT Divisi I). "Tetapi, hal ini nasib karyawan akan kami perjuangkan sesuai aturan yang ada. Saat ini, kita tunggu kelanjutanya kabar dari pihak perusahaan. Tetapi kalau permasalahan ini tak juga ada jawaban kita akan minta solusi lagi ke Dewan,"ungkapnya.

Lantas, nasib anak didik sekolah MDA yang selama ini di didik oleh karyawan nazir sekian tahun terhenti karena pengurus harus dipindahkan sebagai tukang panen buah sawit.

Dalam sidak itu, dipimpin langsung oleh ketua DPRD inhu ( Miswanto), Sugeng( ketua Komisi IV), Raja Irwantoni (ketua Komisi III), Marlius ( Sekretaris komisi IV), dan Wisnu ( Camat Seberida). dan 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar